Polres Berhasil Ungkap Peredaran 785 Gram Sabu, 3 Tersangka Dibekuk

– Polres , Polda , berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika pada 12 dan 20 Maret 2025. Dalam operasi ini, tiga tersangka ditangkap dan ratusan gram sabu diamankan. Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan hari ini, Kamis 24 April 2025.

Kapolres AKBP Joko Handono mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bus Gerantung, Nanga Bulik.

Seorang pria berinisial HH (45) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 305,62 gram, 20 butir ekstasi, serta 20 butir pil warna hijau.

“HH diamankan saat turun dari bus Damri yang datang dari Pontianak. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas ransel biru navy miliknya,” ujarnya.

Pengungkapan kedua terjadi delapan hari kemudian, 20 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kudangan, Kecamatan Delang.

Dua tersangka, EH (30) dan YM (48), ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dan membuang sabu ke kebun warga.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 492,16 gram sabu. Keduanya sempat mengganti plat nomor mobil sebelum ditangkap,” jelasnya.

Dari kedua kasus tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 785,79 gram dan 17 butir ekstasi. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan usai mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Kalau dihitung, barang bukti yang dimusnahkan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa. Asumsinya, 1 gram sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket dipakai dua orang,” tambah Joko.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.

baca juga ...  Diserang Pendekar Mabuk, Oknum Polisi Lepaskan Tiga Tembakan

Polres juga mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 24 April, sudah mengungkap 8 kasus narkoba dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 829,32 gram sabu dan 20 butir ekstasi. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!