PULANG PISAU – Kepolisian Resor Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di area perkebunan sawit PT. KLS, Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala. Satu pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tim Resmob setelah insiden berdarah yang menyebabkan lima karyawan mengalami luka serius.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasihumas AKP Daspin, menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak Humas perusahaan pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan menyebutkan adanya penyerangan terhadap lima orang karyawan oleh seseorang yang diduga rekan kerja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi kejadian keesokan harinya.
“Kami berangkat pada Kamis malam dan tiba di perkebunan dini hari untuk melakukan koordinasi serta pelacakan pelaku,” jelas Daspin, Jumat 25 April 2025.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MZ (31), pria kelahiran Pariti, Nusa Tenggara Timur, yang diketahui bekerja di lingkungan perkebunan tersebut. Ia diringkus pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan berupa satu unit handphone, celana pendek, dan baju singlet yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ungkap Daspin. Ia menambahkan, MZ kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan brutalnya.
Kasus ini ditangani di bawah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini. (ds)












