PALANGKA RAYA – Keberhasilan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi menjadi sorotan. Sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, mengarah pada penangkapan sebuah dump truck yang mengangkut 160 karung pupuk jenis NPK dan UREA. Pupuk-pupuk ini diduga dijual secara ilegal, melanggar regulasi pemerintah yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut terjadi di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang tengah melakukan penyelidikan, berhasil menemukan dump truck Mitsubishi warna kuning yang memuat 100 karung pupuk NPK merk Phonska dan 60 karung pupuk UREA, masing-masing seberat 50 kilogram.
“Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi. Setelah pemeriksaan, kami menemukan bukti bahwa pupuk tersebut diperoleh melalui pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemudian dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Kombes Erlan.
Polda Kalteng telah menetapkan seorang tersangka berinisial PW, seorang pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai swasta. PW diduga terlibat dalam praktik ilegal ini dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan meliputi dump truck, 160 karung pupuk bersubsidi, uang tunai Rp7,5 juta, serta satu unit handphone. Selain itu, nota penjualan dan dokumen terkait juga ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” pungkasnya.
(Syauqi)












