SAMPIT – Kapal Polisi dengan nomor pelayaran XVIII-2005 milik Ditpolairud Polda Kalteng kembali menyambangi masyarakat untuk menyampaikan imbauan soal penyebaran paham radikalisme.
Radikalisme yang terjadi di Indonesia dari masa ke masa dengan motif dan latar belakang yang berbeda-beda. Jika dilihat dari perspektif kewarganegaraan itu sendiri radikalisme adalah sebuah konsep yang mancakup pola pikir dan berperilaku seseorang atau suatu golongan yang bertindak dengan cara kekerasan dan sangat berlawanan dengan ideologi pancasila.
Bripka Sunardi selaku Komandan Kapal KP XVIII-2005 menjelaskan bahwa paham radikalisme dan terorisme sangat bertentangan dengan sila kesatu yakni ketuhanan yang maha esa. Karena bertentangan dengan sifat ketuhanan yang tidak boleh memaksakan kehendak dan menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuan.
“Maka dari itu kita harus memahami sila-sila yang terkandung dalam Pancasila agar warga negara yang ada di Indonesia dapat mencegah terjadinya tindakan radikalisme,” ujarnya.
Terpisah Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menambahkan, bahwa satu pembelajaran yang didasarkan pada perspektif kewarganegaraan yaitu tentang bagaimana berpikir dan bertindak kewarganegaraan itu sendiri.
“Karena setiap negara demokrasi dan prinsip negara hukum demokrasi yang membawa dan memiliki tujuan bersama dalam mencapai kebaikan bersama sebagai bangsa dan bernegara Indonesia,” kata dia.
“Bersama-sama mari kita jaga keutuhan NKRI yang kita cintai ini, dengan tidak memiliki pandangan yang rasis dan bertentangan dengan Pancasila,”timpalnya. (im)












