Empat Bulan, 49 Tersangka! Polres Kotim Gempur Peredaran Narkoba di Awal 2025

SAMPIT – Perang terhadap narkoba terus digencarkan! Dalam kurun waktu hanya empat bulan, sejak Januari hingga April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Timur (Kotim) berhasil mengungkap 39 kasus peredaran narkotika.

Dari puluhan kasus tersebut, aparat menangkap 49 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Ada 49 tersangka dari 39 LP, diantaranya 45 orang laki-laki dan 4 perempuan yang telah diamankan oleh kami,” kata Suherman, Selasa 29 April 2025.

Suherman juga menyebutkan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang telah mereka amankan sekaligus telah dimusnahkan yakni, dengan berat 777,36 gram.

“Jumlah barang bukti yang telah kami amankan ada 777,36 gram, dan itu beberapa telah kami musnahkan pada saat pers release ungkap kasus,” katanya.

Suherman mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjauhi segala jenis narkotika dan meminta kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila ada masyarakat melihat atau menduga ada terjadi tindak peredaran perdagangan narkotika.

“Hasil ini tidak luput dari bantuan dan peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba, saya juga mengimbau kepada warga Sampit untuk selalu menjauhi narkoba jenis apapun,” katanya.

Selain itu, dirinya juga memberikan pesan kepada para pengedar narkoba untuk segera berhenti menjual narkoba baik itu di Sampit maupun di daerah lainnya.

(Oktavianto)

baca juga ...  Sertijab Kepala DPKP Kotim, Permata Fitri Serahkan Tugas Kepada Yephi Hartady Periyanto
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!