PALANGKA RAYA – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan dengan terdakwa Brigadir (Purn) Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH), yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 April 2025, ditunda.
Kuasa hukum Muhammad Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan peran kliennya dalam pengungkapan kasus tersebut saat menyusun tuntutan.
“Karena kasus sudah terlanjur viral, jadi kami harap tuntutan itu setidaknya mencerminkan keadilan,” kata Parlin.
Parlin menegaskan bahwa pengungkapan kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, tidak lepas dari peran Haryono.
“Itu sudah diterangkan di fakta persidangan yang disampaikan di majelis hakim. Kalau bukan haryono tidak akan terbongkar. Itu fakta, bukan opini,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya berada dalam tekanan saat peristiwa terjadi dan tidak memiliki niat jahat.
“Inilah yang harus jadi bahan pertimbangan penuntut umum sebelum menyatakan sikap terhadap Haryono,” lanjutnya.
Parlin berharap JPU dapat memberikan tuntutan yang meringankan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran Haryono yang turut membantu pengungkapan kasus.
“Memang kita berharap seperti itu bukan sekadar menghargai rewad justice kolaborator, tapi setidaknya jadi bahan majelis hakim untuk melihat apakah situasi membuat Haryono sebagai pelaku atau situasi dimana dia punya niat jahat? Faktanya dia memang tidak seperti itu. nah ini harusnya menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
diketahui sebelumnya, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena belum dapat membacakan tuntutan. Ia menyatakan bahwa poin tuntutan masih dalam proses penyusunan.
“Kasus ini, menurut kami cukup menarik perhatian publik sehingga membutuhkan pertimbangan matang dan koordinasi dengan pimpinan,” kata Dwinanto.
Dwinanto menambahkan bahwa kesungguhan dalam menyusun tuntutan menjadi prioritas. Proses penyusunan tuntutan yang teliti dan akurat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Untuk jadwal replik dan duplik pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari dan kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah putusan,” kata Ramdes.
(Syauqi)












