PALANGKA RAYA – Aksi mengejutkan datang dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalimantan Tengah yang menyegel sebuah pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan. Aksi yang terekam kamera dan viral di media sosial ini sontak memantik kemarahan publik.
Dalam video yang beredar sejak Jumat pagi, terlihat beberapa anggota GRIB memasang spanduk besar di gerbang pabrik dengan tulisan tegas: “Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.”
Tindakan ini langsung memicu polemik nasional. Banyak pihak mempertanyakan, sejak kapan ormas memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan aktivitas bisnis?
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, tak tinggal diam. Dalam pernyataan keras, ia menegaskan, tidak ada ormas yang lebih tinggi dari negara. Semua harus taat pada hukum!.
“Tidak ada yang namanya ormas di atas negara. Kita ini negara hukum, ada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Agustiar saat diwawancarai di Palangka Raya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurutnya, penyegelan oleh ormas, meskipun mengklaim membela kepentingan masyarakat, tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang.
“Ini bukan negara ormas. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum, jangan pakai cara-cara premanisme,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak GRIB Jaya Kalteng maupun manajemen PT BAP. Kepolisian setempat disebut sedang melakukan penelusuran atas insiden tersebut.
Aksi semacam ini menambah daftar panjang intervensi kelompok-kelompok non-negara dalam urusan industri di daerah.
Pemerintah Provinsi mengingatkan bahwa iklim investasi dan ketenangan sosial di Kalimantan Tengah tidak boleh diganggu oleh pihak yang bertindak di luar hukum.
(Sya'ban)












