Pemerintah Daerah Diimbau Turut Bertanggung Jawab dalam Pelestarian Bahasa Daerah

IST/BERITASAMPIT - Plh Asisten dan Kesra Setda Kalteng, Maskur, saat menyampaikan sambutan Plt Sekda Kalteng dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah di Aula BPMP Kalteng, Senin, 5 Mei 2025.

– Pelestarian bahasa daerah bukan hanya tugas pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab penting pemerintah daerah. Kini, saatnya untuk tidak ada lagi yang lepas tangan dalam menjaga warisan budaya yang semakin tergerus oleh zaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Asisten dan Kesra Setda , Maskur, saat membuka Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah di Aula BPMP Provinsi Kalteng pada Senin, 5 Mei 2025. Maskur menegaskan, pelestarian bahasa daerah adalah langkah vital untuk mempertahankan identitas budaya yang kian terancam.

Pemerintah daerah diminta aktif berperan dalam upaya menjaga dan mengembangkan bahasa-bahasa lokal yang kini semakin jarang digunakan di kalangan generasi muda.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan daerah sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah,” kata Maskur membacakan sambutan Plt Sekda Provinsi Kalteng.

Menurut dia, Kalteng memiliki puluhan bahasa dan ratusan dialek yang dituturkan lebih dari 2,7 juta jiwa di 13 kabupaten dan satu kota.

Arus modernisasi dan perubahan sosial telah menempatkan sebagian bahasa itu dalam status kritis.

Karena itu, ia menyebut revitalisasi sebagai langkah mendesak. “Revitalisasi bahasa daerah adalah bagian penting dari upaya menjaga jati diri masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap forum itu tidak berhenti di tataran seremonial, melainkan mampu melahirkan kebijakan, program pendidikan, serta inisiatif nyata di tingkat lokal.

Tahun ini, dua bahasa tambahan masuk program revitalisasi: Bahasa Melayu dialek dan Bahasa Tawoyan.

Sementara delapan bahasa yang telah direvitalisasi tahun lalu, seperti Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, dan Ot Danum, akan dilanjutkan proses revitalisasinya demi keberlanjutan.

Kepala Balai Bahasa Provinsi , Sukardi Gau, menyatakan bahwa revitalisasi harus menyasar penutur muda. “Jika tidak dituturkan lagi oleh generasi muda, bahasa akan punah,” katanya.

baca juga ...  Peluang dan Tantangan Digitalisasi Keuangan bagi Masyarakat

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki mandat Undang-Undang untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Adi Budiwiyanto sebagai narasumber, serta Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Dora Amalia secara virtual.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!