LAMANDAU – Seorang anggota Polres Lamandau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH digelar secara khidmat di halaman apel Polres Lamandau. Senin 5 Mei 2025
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memimpin langsung upacara yang dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh personel Polres Lamandau.
Ia menyebut bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan etika.
“PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: KEP/111/IV/2025 yang ditandatangani oleh Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto pada 15 April 2025 di Palangkaraya,” kata Joko dalam sambutannya.
Anggota yang dipecat adalah Aipda I Nyoman Edi Saputra yang sebelumnya bertugas di Polres Lamandau.
Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf F Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut telah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Propam Polres Lamandau. PTDH dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Ini menjadi peringatan tegas bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran oleh anggotanya. Kami ingin menjaga marwah institusi dan terus berkomitmen mewujudkan Polri yang Presisi,” tegas Kapolres.
Joko berharap dengan langkah tegas ini menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik dalam bertugas. (andre)












