SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki menghadiri secara langsung Sidang Paripurna istimewa dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sukamara Temanggung yang mengganti Alm Kadarusnon yang wafat saat masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara.
Rapat paripurna awali dengan penyerahan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sukamara mengenai rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sukamara tahun 2025-2029.
“Alhamdulillah, proses pengambilan sumpah janji saudara Tamanggung sebagai pengganti antar waktu anggota dprd dari Partai PDI Perjuangan Dapil II Kabupaten Sukamara masa jabatan tahun 2024-2029, berjalan dengan baik dan lancar,” kata Masduki.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada almarhum Kadarusno, S.Pd, yang selama ini ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara, khususnya di Kecamatan Balai Riam,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Masduki juga menerangkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Lalu Fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) serta fungsi pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Saya meyakini bahwa DPRD Kabupaten Sukamara, akan mampu mengemban amanah, yang pada hakekatnya setiap tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat, dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya akan tercapai berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan,” tukas Masduki. (enn)












