PALANGKA RAYA – Empat aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepada Desa Tempayung menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Selasa 6 Mei 2025. Mereka menuntut keadilan untuk Kepala Desa Tempayung, Syahyunie, yang divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Syahyunie dihadapkan pada tuntutan hukum setelah dituduh menjadi dalang di balik pemortalan yang terjadi di PT Sungai Rangit, Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebagai upaya membela diri, Syahyunie melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut ke PT Palangka Raya.
Para demonstran mendesak agar PT Palangka Raya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam menangani kasus ini, yang mereka sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Syahyunie. Mereka juga menyoroti bahwa Syahyunie telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Salah satu aktivis, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap Syahyunie. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Tempayung merasa tidak mendapat representasi yang adil dalam proses hukum yang berjalan.
“Kades Tempayung hari ini di kriminalisasi oleh perusahaan, PT Sungai Rangit. Apa yang kami lakukan di sini, bersolidaritas dengan masyarakat, dan ini adalah permintaan masyarakat Desa Tempayung. Saya kira pengadilan harus betul-betul memahami situasi ini,” ujar Krismes.
Ia juga menyoroti ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat dan korporasi. Dalam orasinya, ia mengutip pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang menekankan bahwa tidak ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang boleh berada di atas negara.
“Kami mempertegas, mengutip ungkapan dari Gubernur, jika memang ormas tidak boleh berada di atas negara, maka perusahaan juga tidak boleh berada di atas negara,” tegas Krismes.
Sementara itu, aktivis lainnya, Agung Sesa, menyampaikan bahwa meskipun negara mengklaim menghargai masyarakat adat, faktanya salah satu kepala desa justru dikriminalisasi.
“Undang-Undang dan peraturan-peraturan tidak ada melindungi masyarakat adat. Sampai detik ini, RUU masyarakat adat belum juga disahkan. Untuk mengurus pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat itu itu dipersulit prosesnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penyempitan ruang hidup masyarakat adat akibat eksploitasi besr-besaran oleh perusahaan.
“Mereka datang ditanah leluhur yang bahkan negara saja belum ada apalagi perusahaan. Ini adalah bukti, bahwa negara omong kosong. Kalau kata presiden sekarang, hanya omon-omon,” katanya.
Koalisi kemudian membacakan tujuh poin pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Kades Tempayung:
1. Penuntut Umum Mengabaikan Bukti dan Argumentasi Pledoi: JPU dinilai tidak memberikan tanggapan substansial terhadap poin-poin kunci dalam pleidoi dan hanya mengulang dakwaan tanpa menyentuh substansi pembuktian dari penasihat hukum Kades Tempayung.
“Ini bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya,” kata Agung.
2. Kerugian Hanya Didasarkan pada Klaim Sepihak: Penuntut umum disebut tidak melibatkan Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai kerugian PT Sungai Rangit. Klaim kerugian hanya berdasarkan testimoni internal perusahaan.
“Ini berpotensi melanggar standar pembuktian beyond reasonable doubt sesuai Pasal 183 KUHAP,” tegasnya.
3. Substansi Perkara Dinilai Berbau Sengketa Perdata dan Prejudicieel Geschil:
Penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata dan memenuhi unsur prejudicieel geschil, karena status hukum lahan adat yang disengketakan belum selesai secara hukum.
“Namun, keberatan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan alasan sudah dibahas di putusan sela, padahal memiliki implikasi besar terhadap legitimasi unsur pidana,” ujar Agung.
4. Tindak Pidana Bersifat Kolektif, tetapi Ditimpakan ke Satu Orang: Tindakan yang didakwakan disebut sebagai ritual adat kolektif yang dilakukan masyarakat luas di wilayah adat. Namun hanya Kades Tempayung yang diproses hukum, tanpa pembuktian keterlibatan bersama (deelneming).
“Ini bertentangan dengan logika hukum pidana Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana,” jelasnya.
5. Masyarakat Adat Tidak Diakui karena Tidak Terdaftar di BRWA: Koalisi menyayangkan alasan hakim dan jaksa yang menolak pembelaan karena Desa Tempayung tidak terdaftar di BRWA dan karena spanduk aksi tidak mencantumkan istilah “masyarakat adat”.
“Padahal pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada BRWA, dan ini bukan syarat yuridis formal eksklusif,” tambahnya.
6. Motif Sosial Diketahui, tetapi Tidak Meringankan Hukuman: Hakim diketahui mengakui bahwa tindakan terdakwa didorong oleh keinginan membantu masyarakat menyuarakan pembagian plasma, namun tidak menjadikannya sebagai pertimbangan meringankan.
“Padahal ini seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice, bukan pemenjaraan,” katanya.
7. Hakim Hadirkan Saksi Ahli Fiktif: Dalam salinan putusan, hakim mencantumkan kesaksian ahli bernama Zikri Rachmani yang tidak pernah muncul dalam proses BAP maupun persidangan.
“Padahal, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama ini tidak pernah muncul. Ini mencerminkan PN Pangkalan Bun telah menjalankan sebuah bentuk peradilan sesat,” pungkas Agung.
Sementara Humas PT Palangka Raya, Agung Iswanto menerima langsung tujuh poin pernyataan sikap tersebut. ia menyampaikan, pernyataan sikap dari aktivis ini akan diteruskan ke pimpinan PT Palangka Raya.
“Saya selaku yang mewakili Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima dengan baik pernyataan sikap ini, kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
(Syauqi)












