SAMPIT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang membatalkan keputusan adat Damang Tualan Hulu memicu gelombang kritik. Akademisi Riduan Kesuma menilai, putusan ini bukan sekadar keputusan hukum, tetapi sinyal hilangnya adab terhadap warisan hukum adat Dayak yang telah hidup ratusan tahun di Kalimantan Tengah.
PN Sampit mengabulkan gugatan PT HAL dan menyatakan batal putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024. Bagi Riduan, ini merupakan tamparan terhadap eksistensi dan kedaulatan hukum adat.
“Kalau hanya membatalkan putusan berdasarkan hukum positif, itu sah-sah saja. Tapi ketika hakim membatalkan keputusan hukum adat yang tidak berada dalam ranah kewenangannya, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kelembagaan hukum adat,” tegas Riduan, Rabu 7 Mei 2025.
Ia menegaskan harus arif bijaksana bahwa pluraisme bangsa Indonesia memiliki hukum adat masing-masing berlaku di daerah itu sendiri, serta diaati dan dipatuhi masyarakatnya.
Dalam putusan hakim membatalkan hukum adat ia menilai hakim lalai karena tidak melihat Perda Kalteng tingkat 1 nomor 16 tahun 1969, tanggal 16 September 1969 serta buku Panduan hukum adat yang memuat 96 pasal sebagai salah satu sesuai kesepakatan Rapat Besar Damai Tumbang Anoi 1894.
“Ada pepatah: ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.' Hakim PN Sampit seharusnya menjunjung tinggi nilai dan marwah hukum adat di tanah Kalimantan ini,” ujarnya.
Riduan mengingatkan, apabila keputusan PN Sampit terhadap perkara PT HAL ini tidak segera dianulir, maka akan menimbulkan preseden buruk di mana nantinya keputusan pengadilan negeri bisa dibatalkan di sidang adat.
“Apakah ini yang diharapkan oleh Ketua PN Sampit? Jangan sampai timbul konflik antara institusi hukum negara dan kelembagaan adat. Sebaiknya hakim mempelajari dulu buku adat sebelum memutus perkara yang bersinggungan dengan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Sampit ke Komisi Yudisial.
Hal ini dilakukan karena putusan yang membatalkan keputusan adat Damang Tualan Hulu dinilai sebagai bentuk pelecehan dan tindakan yang menjatuhkan marwah hukum adat Dayak.
Menurut Gahara, putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi eksistensi dan kewibawaan peradilan adat, dan jika tidak segera disikapi, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum negara dan kelembagaan adat.
“Persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika hakim tidak membatalkan putusan adat. Dan seharusnya pihak penggugat menempuh jalur adat, bukan langsung membawa perkara ini ke pengadilan negeri,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam peradilan adat sudah ada tahapan-tahapan yang jelas dan berjenjang.
Jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan di tingkat mantir desa, maka perkara bisa dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Bila masih belum puas, maka dapat dibawa ke tingkat kabupaten melalui sidang Pasar Hai yang melibatkan seluruh damang di Kotim.
“Kami memandang bahwa sudah saatnya majelis hakim yang menangani perkara ini diadili secara adat, agar menjadi pelajaran dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutup Gahara.
(Nardi)












