KASONGAN – Transparansi anggaran kembali jadi sorotan positif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan resmi menyerahkan laporan pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Bupati Katingan, Saiful, pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor Bupati.
Pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari sisa anggaran hibah yang sebelumnya digelontorkan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Katingan, Wahyuni, langsung menyerahkan dokumen laporan kepada Bupati Saiful, yang menyambut langkah itu dengan apresiasi tinggi.
“Saya mengapresiasi langkah KPU yang telah mengelola anggaran secara profesional dan transparan. Ini contoh nyata akuntabilitas dalam proses demokrasi,” ujar Bupati.
Langkah pengembalian dana ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa proses demokrasi tak hanya soal pemungutan suara, tapi juga soal kejujuran dalam mengelola anggaran publik.
“Kami menghargai komitmen KPU Katingan dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan. Laporan ini adalah bukti bahwa dana publik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Bupati Saiful.
Sementara itu, Kepala KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari pelaksanaan tahapan Pilkada yang telah selesai.
“Proses pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri dan petunjuk teknis dari KPU RI,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dalam membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
“Saya berharap kerjasama antara KPU dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin dengan baik untuk memperkuat proses demokrasi di Kabupaten Katingan,” tutupnya.
(Bitro)












