LAMANDAU – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Nasib Warso (33), kurir narkoba asal Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis, 8 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.
Warso dinyatakan terbukti membawa 50 kilogram sabu yang disamarkan dalam jeriken. Ini bukan kali pertama Warso terlibat dalam pengiriman narkoba lintas pulau.
“Yang bersangkutan tahu betul barang yang dibawa adalah sabu. Bahkan ini kali ketiga. Barang buktinya juga luar biasa, lebih dari 50 kilogram. Kalau sampai lolos, bisa merusak ribuan generasi,” kata Hakim Evan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Warso bukan pelaku baru. Ia diketahui sudah dua kali berhasil mengantar sabu dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin dan menerima bayaran mencapai Rp150 juta.
Selama persidangan, Warso sempat bersikeras tidak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, serangkaian bukti yang dipaparkan oleh jaksa membuatnya tak berkutik.
Usai mendengar vonis, Warso hanya bisa tertunduk lesu di depan layar monitor. Vonis ini disebut sebagai peringatan keras atas upaya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Lamandau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, mengapresiasi putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan hakim. Ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari dan Polres Lamandau, khususnya Satresnarkoba. Pesan kami jelas, di Lamandau kami tidak main-main dengan perkara narkotika,” tegas Deji.
Ia menambahkan bahwa ini adalah kali kedua pihaknya menuntut hukuman mati dalam kasus narkoba di Lamandau, menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba. (andre)












