SAMPIT – Sosok pria berinisial AP kembali menjadi sorotan setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti sabu seberat 501,72 gram. Namun siapa sangka, AP bukanlah pemain baru dalam peredaran narkoba. Ia ternyata pernah menjadi pemasok utama sabu-sabu dari Pulau Jawa ke Sampit.
Pada Maret 2019 silam, AP sempat diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Bandara H. Hasan, lantaran kedapatan membawa 350 gram sabu. Barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan dari Narudin, bandar kelas kakap asal Kotim yang kini mendekam di penjara Nusa Kambangan.
Pada saat dilakukan penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang mantan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit berinisial KT dan D karena terlibat pada transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Sabu-sabu 350 gram yang di bawa oleh AP pada saat itu, akan diserakan kepada KT dan juga D yang telah menunggu dirinya sampai di Bandara H. Hasan atas perintah Narudin yang saat itu berada di Lapas Sampit karen sedang menjalani masa hukumannya.
Pada pengungkapan itu bukan hanya 350 gram sabu-sabu yang diamankan, sebanyak 7 butir pil ekstasi juga menjadi salah satu barang bukti, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk alat komunikasi guna kelancaran berjalannya bisnis gelap yang dilakukan oleh AP.
Pada Senin 5 Mei 2025, AP kembali diamankan oleh petugas kepolisian Kotawaringin Timur karena menyimpan sabu-sabu dengan berat 501,72 gram.
Ia diamankan oleh kepolisian di rumahnya yang berada Jalan HJ Ikap, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim, yang mana diketahui bahwa AP baru bebas tak lama yakni sekitar 6 bulan setelah masa tahanannya berlangsung.
(Oktavianto)












