KUALA PEMBUANG – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengambil langkah tegas. Ia memimpin langsung Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Notisi Hasil Pemeriksaan Terinci dari BPK RI Tahun 2024 yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar laporan rutin, tetapi cermin kinerja yang harus ditindaklanjuti secara serius. “Hasil ini adalah bahan evaluasi yang sangat penting untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan. Jangan anggap enteng,” ujarnya dengan tegas.
Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap temuan BPK secara kooperatif dan bertanggung jawab. Batas waktu penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditetapkan paling lambat 17 Mei 2025.
“Untuk temuan yang melibatkan pihak ketiga, penyelesaiannya wajib rampung di minggu kedua Mei, usai penyusunan rencana aksi bersama BPK,” tambahnya.
Langkah konkret juga disiapkan. Kepala BKAD diminta rutin melaporkan progres tindak lanjut kepada Bupati melalui Sekda, sementara ASN yang terlibat dalam temuan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan TPP, THR, dan gaji ke-13. Tak hanya itu, Inspektorat juga diberi mandat untuk memanggil pihak terkait dan menyusun SKTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) guna mencatat potensi pendapatan daerah dari hasil temuan.
Rapat ini ditutup dengan harapan dan doa agar LKPD Seruyan Tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita ingin tata kelola keuangan daerah semakin baik. Rekomendasi BPK harus menjadi pedoman untuk membenahi sistem dan memperkuat integritas pengelolaan aset dan anggaran kita,” pungkas Bupati.
(ASY)












