PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SL (46) ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat kedapatan membawa sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SL.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,99 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya,” ujarnya, Kamis 15 Mei 2025.
Petugas langsung mengamankan SL beserta barang bukti uang tunai ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
“SL kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan atau peran lainnya dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Agung menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
(Syauqi)












