PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan dasar, salah satunya penyediaan energi listrik di wilayah pedesaan.
Melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pemprov Kalteng hadir memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang belum teraliri listrik.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, mengungkapkan hal tersebut saat pertemuan bersama mitra media di Mahardika Coffee and Eatery, Palangka Raya, Sabtu siang, 17 Mei 2025.
“Gubernur Kalteng mengambil langkah cepat melalui solusi penggunaan PLTS. Semua rumah di desa yang belum memiliki listrik akan diberikan unit PLTS agar kebutuhan dasar energi segera terpenuhi,” ujar Rangga.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud kepedulian dan respons cepat Gubernur Kalteng terhadap kebutuhan energi masyarakat desa.
Meskipun kewenangan penyediaan listrik berbasis jaringan kabel berada di tangan PLN, Pemprov tetap mencari jalur alternatif yang sah dan tepat guna.
“Penyediaan jaringan listrik berbasis kabel merupakan kewenangan dari PLN. Dalam hal ini, Pemprov Kalteng tidak memiliki otoritas langsung, namun tetap memberikan dukungan dari sisi infrastruktur jalan dan fasilitasi penyaluran,” jelas Rangga.
Selain efisien, penggunaan PLTS dinilai lebih cepat direalisasikan dan dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit dilalui jaringan listrik konvensional.
“Langkah ini mencerminkan komitmen Gubernur Kalteng dalam menghadirkan solusi cepat, tepat guna, dan tidak bertentangan dengan regulasi kewenangan,” tegasnya.
Upaya ini, lanjut Rangga, juga menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng tidak tinggal diam atas keterbatasan kewenangan, tetapi tetap hadir untuk menjamin hak masyarakat desa terhadap akses energi yang layak, merata, dan berkelanjutan.
(Sya'ban)












