Likon Tegaskan: PPPK Harus Jadi Pelayan Publik, Bukan Penerima Layanan

IST/BERITASAMPIT - Waket II DPRD Mura, Likon.

PURUK CAHU – Bupati (Mura), Heriyus, kembali menegaskan pentingnya profesionalisme bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, PPPK bukanlah pihak yang berhak menerima pelayanan dari masyarakat, melainkan justru harus memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi masyarakat.

“Pelayanan publik mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara optimal,” tegas Wakil Ketua DPRD Mura, Likon, pada Jumat (4/04).

Likon menambahkan, PPPK dituntut untuk selalu bersih, jujur, dan penuh kesadaran akan peran dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari aparatur negara. “Mereka adalah abdi negara dan masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Pemkab Mura pun berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas pegawai dalam memberikan layanan publik berkualitas. “Kami berharap, dengan SK yang sudah diterima PPPK, semangat dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas semakin meningkat,” kata Likon.

Sebanyak ratusan PPPK baru saja menerima SK langsung dari Bupati Heriyus, disertai pengambilan sumpah dan janji. Rinciannya, 789 orang tenaga teknis, 44 tenaga , dan 24 tenaga guru kini resmi menjadi bagian dari pelayanan publik di Mura.

Dengan semangat baru dan komitmen kuat, diharapkan kualitas pelayanan publik di semakin prima dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

baca juga ...  DPRD Soroti Pentingnya SDM Perangkat Desa: Fondasi Utama Kemajuan Pembangunan Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!