Residivis Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 99,88 Gram Sabu

MUHAMMAD SALEH/BERITASAMPIT - Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo  didampingi  Kasat Narkoba  Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat press release pengungkapan kasus narkotika di halaman Mako Polres setempat, Jumat 23 Mei 2025.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial NW (35) yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil ditangkap di rumahnya di Pilang Munduk, Kecamatan Kurun pada 21 Mei 2025 pukul 22:30 WIB lalu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Sebelum diamankan, pelaku ingin menghilangkan barang bukti dengan melempar dari dalam rumah yang dibungkus dengan satu buah plastik klip yang berada disamping pekarangan rumah diatas tanah dekat dinding tembok.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan bebera barang bukti lainya, seperti satu buah bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tas selempag warna hitam, uang sejumlah Rp 7.000.000 dan satu buah HP  Realme C61 Wmwarna silver.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan, NW diketahui menerima barang tersebut tersebut dari seorang pria berinisial M, yang saat ini berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu tersebut diduga kuat diberikan oleh M untuk diedarkan oleh NW di wilayah Kurun dan sekitarnya,” ungkap dia saat mimpin press release pengungkapan kasus narkotika di halaman Mako Polres setempat, Jumat 23 Mei 2025.

Dikatakannya, NW merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2021 dan baru bebas pada Januari 2025. Hasil tes urine terhadap NW menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine.

baca juga ...  Gasak Puluhan Juta di Warung, Maling Bertopi Terekam CCTV Saat Pemilik Buka Puasa

“Atas perbuatannya, NW disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”beber AKBP Heru Eko Wibowo.

Saat ini kata dia, kepolisian akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka M yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Narkoba dapat merusak dan masa depan. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” tegasnya.

Penangkapan NW merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!