PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menyoroti kerugian infrastruktur yang sangat besar akibat pelanggaran kendaraan angkutan barang saat melakukan kunjungan ke Terminal Bus AKAP W.A. Gara di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Rabu siang, 28 Mei 2025.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan langsung terhadap sistem transportasi serta kepatuhan angkutan hasil sumber daya alam (SDA) di wilayah provinsi.
Dalam peninjauannya, Gubernur menyampaikan bahwa kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun akibat kendaraan bertonase berlebih telah menyebabkan kerugian hingga Rp754 miliar selama lima tahun terakhir.
“Angka itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau layanan dasar lainnya,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan lapangan, banyak truk masih kedapatan melintasi jalan kelas III dengan muatan dua kali lipat kapasitas maksimal (hingga 16 ton), menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH), dan bahkan tanpa dokumen uji KIR yang masih berlaku.
Permasalahan struktural dalam sektor transportasi ini, menurut Gubernur, tidak hanya disebabkan oleh pelanggaran pelaku usaha, tapi juga lemahnya pengawasan dan koordinasi lintas lembaga.
Karena itu, ia meminta dukungan aktif dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional untuk melakukan penertiban tegas, termasuk verifikasi dokumen kendaraan dan pembatasan operasional bagi perusahaan yang tidak patuh.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya uji KIR sebagai prasyarat kelayakan kendaraan.
Ia juga menyampaikan bahwa Dishub akan memperkuat pengawasan, terlebih menjelang arus mudik Idul Adha 1446 H.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Pemprov juga mempercepat realisasi pembangunan koridor khusus angkutan SDA yang ditargetkan dimulai pada 2026.
Jalan koridor direncanakan dibangun di trase Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong)–Sei Hanyo, sepanjang ±180 kilometer, dan akan menjadi jalur khusus untuk angkutan berat hasil produksi sektor industri.
Jalur ini akan menjadi solusi jangka panjang agar kendaraan berat tidak lagi merusak infrastruktur jalan umum.
Gubernur menyebut telah memberi ultimatum kepada empat perusahaan pelanggar dan menggelar pertemuan langsung dengan para direktur serta pemiliknya.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” katanya dengan tegas.
Ia juga mengajak media untuk terus memantau dan memberitakan pelanggaran serupa sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Kita ingin kebijakan ini menjadi role model penertiban transportasi SDA di seluruh Kalimantan,” ujar Gubernur.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, serta sejumlah pejabat Pemprov Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












