Satpol PP Masih Tutup Mata? Pedagang Pinggir Jalan Kian Marak

NARDI/BERITA SAMPIT - Satpol PP Kotim saat melakukan sosialisasi penertiban pedagang Pasar Keramat beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten (Kotim) kembali menjadi sorotan. Bangunan liar di kawasan pinggir jalan Pasar Keramat makin semrawut dan meresahkan, namun hingga kini tindakan nyata dari Satpol PP belum juga terlihat. Padahal, berbagai teguran dan wacana penertiban sudah berulang kali disampaikan ke publik.

Kondisi di lapangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa pelaksanaan masih menunggu hasil koordinasi teknis.

“Semua tahapan sudah kami lalui. Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan,” ujarnya, Kamis 29 Mei 2025.

Sugeng menjelaskan, penertiban akan menyasar bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar. Langkah ini disebut sebagai bentuk respons atas keluhan warga mengenai banjir akibat saluran yang tersumbat. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Pasar Keramat.

“Bangunan di atas saluran akan kami bongkar karena kerap menyebabkan banjir. Ini jadi perhatian serius,” tegasnya.

Menurutnya, proses penertiban di lokasi tersebut memerlukan dukungan penuh dari aparat TNI dan Polri untuk menjamin keamanan dan ketertiban saat pembongkaran berlangsung.

Tak hanya Pasar Keramat, penertiban juga akan menyasar Pasar Subuh, Pasar Sejumput, wilayah Sukabumi, dan Jalan Cristopel Mihing.

Di Pasar Subuh, bahkan ditemukan praktik berjualan menggunakan mobil pribadi, yang akan ditangani lewat koordinasi dengan Dinas Perhubungan karena di luar kewenangan Satpol PP.

“Lapak, gerobak, dan bangunan liar menjadi target kami. Sementara kendaraan pribadi yang digunakan untuk berjualan akan ditindak oleh dinas terkait,” jelasnya.

Sementara itu, penertiban di Pasar Sejumput masih belum bisa dilakukan karena status kepemilikan pasar tersebut belum berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

baca juga ...  Jangan Salah Paham! Ini Penyebab Pasien IGD Bisa Menunggu Lama, Dokter RSUD dr Murjani Jelaskan Sistem Prioritas Nyawa

“Pasar Sejumput belum ada perintah karena bukan milik pemda, melainkan masyarakat. Kami menunggu instruksi pimpinan,” tambah Sugeng.

Ia menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan jumlah personel agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Lambannya kinerja satpol PP juga menjadi sorotan dinas lainnya,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

Ia juga mengkritik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum melakukan penindakan dengan alasan belum mendapat surat tugas dari Bupati. Menurutnya, jika sudah ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), maka tindakan seharusnya bisa segera dilakukan.

“Pelanggaran perda itu sudah cukup jadi dasar untuk bertindak. Tidak perlu menunggu perintah lagi. Polres pun sudah siap mendukung kalau memang diperlukan penertiban,” tambahnya.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!