PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Kalteng.
Dua Raperda itu adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Provinsi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin siang, 2 Juni 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan jajaran pemerintah provinsi yang telah membahas kedua Raperda ini secara cermat hingga hari ini memasuki tahap akhir untuk disetujui menjadi Perda,” kata Edy.
Edy menekankan bahwa hadirnya kedua Raperda tersebut mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Ia menyebut, keberadaan regulasi ini penting di tengah tantangan sektor pertanian dan kelautan, serta maraknya alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan daerah.
“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, sudah waktunya kita membuat kebijakan yang holistik dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu fokus visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah memperhatikan kehidupan petani dan nelayan sebagai bagian dari semangat Betang Makmur.
Dalam pandangannya, pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan kelautan merupakan aktor penting dalam membangun Kalteng.
“Tidak hanya ketersediaan lahannya yang harus dijamin, tetapi para petani, nelayan, dan pembudi daya ikan juga perlu mendapat perhatian dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya dua perda ini, diharapkan ke depan akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan terjamin, serta adanya perlindungan yang konkret terhadap para pelaku sektor pertanian dan kelautan di Kalteng.
“Berdasarkan pandangan dan pendapat kami, maka dengan ini kami menyatakan menerima Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Edy Pratowo dalam pidatonya.
(Sya'ban)












