Terdakwa Narkoba yang Kabur! Ditangkap Saat Akan Transaksi, Tiga Nama dalam Kasusnya Masih DPO

IST/BERITASAMPIT - Identitas Sandy Wahyu Wijaya terdakwa kasus narkoba yang kabur.

SAMPIT – Sandy Wahyu Wijaya baru divonis bersalah selama 9 tahun penjara kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil kabur ketika akan dimasukan ke dalam Lapas Sampit.

Sandy berhasil kabur usai keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kotim yang terparkir di halaman Lapas Sampit dan membawa para tahanan usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 3 Juni 2025

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sampit begini kronologi atau jejak rekam penangkapan terhadap Sandy yang menyisakan tiga nama DPO dalam kasus kepemilikan sabu hampir 10 gram ini.

Sandy diamankam pada Senin 20 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib di Depan Stadion 29 Nopember Sampit yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten

Berawal pada Senin 20 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Erwin (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi Lianky (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kemudian Lianky  menjawab bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu menjadi sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lalu Lianky (Daftar Pencarian Orang) meminta untuk dikirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer ke rekening Bank BCA miliknya.

Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Erwin untuk memberitahu bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan meminta uang tersebut dikirimkan terlebih dahulu melalui transfer ke SEABANK milik Terdakwa lalu Erwin menyetujuinya dan meminta untuk bertemu di depan Stadion 29 Nopember Sampit yang beralamat di jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Timur

baca juga ...  Gadis 18 Tahun Nyaris Tewas di Bawah Jembatan Kahayan, Diselamatkan Polisi di Detik-Detik Terakhir

Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa menerima uang transaksi narkotika jenis sabu melalui transfer dari Erwin sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Lianky memberitahu Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Timur melalui teman Lianky yakni Peces (Daftar Pencarian Orang) yang menunggu di di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 tersebut.

itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa diketahui berangkat dari kediamannya mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah bernomor polisi KH 4049 QJ menuju Jalan Iskandar, tepatnya di depan Gang Durian 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Timur.

Di lokasi itu, terdakwa bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan nama Peces. Dari tangan Peces, terdakwa menerima dua bungkus sabu yang disembunyikan rapi dalam kemasan snack cokelat. Usai transaksi, terdakwa langsung meluncur ke lokasi penyerahan di depan Stadion 29 Nopember Sampit.

Namun, rencana itu gagal. Sekitar pukul 20.30 WIB, sesaat setelah tiba di depan stadion dan hendak menyerahkan barang haram itu kepada seorang bernama Erwin, terdakwa keburu diamankan petugas. Sayangnya, Erwin berhasil kabur dari lokasi. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!