SAMPIT – Pemerintahan Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini resmi dipimpin oleh penjabat baru. Sugito, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa pada Selasa 3 Juni 2025.
Pelantikan ini dilakukan menyusul pemberhentian sementara kepala desa definitif berinisial AF yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Pelantikan Sugito dipimpin langsung oleh Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra. Ia mengatakan langkah ini perlu diambil demi menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa.
“Pengisian posisi penjabat ini penting agar pelayanan dan program pembangunan desa tidak terhenti,” ujar Indra, Rabu 4 Juni 2025.
Penunjukan Sugito didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim, yang memberikan mandat kepada Sugito untuk menjabat maksimal selama enam bulan. Ia akan memimpin hingga proses hukum terhadap AF memperoleh kepastian hukum tetap.
Indra berharap penjabat yang baru segera menindaklanjuti berbagai program desa yang sebelumnya sempat tertunda. Di antaranya adalah penyempurnaan RKPDes dan pengesahan APBDes sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di desa.
“Sudah hampir selesai, tinggal perbaikan dan penyesuaian. Saya optimistis ini bisa segera rampung,” tambah Indra.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penjabat kades dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya. Menurutnya, sinergi yang baik akan membantu menjaga stabilitas pemerintahan desa meski dalam situasi transisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa Sugito akan menjabat sementara sampai proses hukum terhadap AF selesai. Bila AF tidak terbukti bersalah, maka ia akan dikembalikan ke posisinya. Namun jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Penjabat ini ditugaskan agar program-program seperti penyusunan RKPDes dan APBDes tetap berjalan. Jika tidak, sistem seperti Siskeudes tidak bisa difungsikan, dan itu akan berdampak pada pencairan DD, ADD, BLT, hingga gaji perangkat desa,” jelas Raihansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan AF sebagai kepala desa baru berjalan sejak 2022, artinya masih tersisa lebih dari lima tahun. Jika PAW harus dilaksanakan, maka proses pemilihannya hanya akan melibatkan perwakilan seperti ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa, bukan seluruh warga.
“Meski prosesnya terbatas, tetap ada mekanisme pemilihan. Dan mereka yang kalah dalam PAW tetap punya peluang untuk mencalonkan diri di pemilihan selanjutnya,” pungkasnya. (nardi)












