Kades Baampah Dinonaktifkan, Ing Sugito Dilantik Jadi Penjabat

IST/BERITA SAMPIT - Pelantikan Pj Kades Baampah.

SAMPIT Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur (Kotim), kini resmi dipimpin oleh penjabat baru. Sugito, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala pada Selasa 3 Juni 2025.

Pelantikan ini dilakukan menyusul pemberhentian sementara kepala definitif berinisial AF yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Pelantikan Sugito dipimpin langsung oleh Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra. Ia mengatakan langkah ini perlu diambil demi menjaga keberlangsungan roda .

“Pengisian posisi penjabat ini penting agar pelayanan dan program pembangunan tidak terhenti,” ujar Indra, Rabu 4 Juni 2025.

Penunjukan Sugito didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim, yang memberikan mandat kepada Sugito untuk menjabat maksimal selama enam bulan. Ia akan memimpin hingga proses terhadap AF memperoleh kepastian tetap.

Indra berharap penjabat yang baru segera menindaklanjuti berbagai program yang sebelumnya sempat tertunda. Di antaranya adalah penyempurnaan RKPDes dan pengesahan APBDes sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di .

“Sudah hampir selesai, tinggal perbaikan dan penyesuaian. Saya optimistis ini bisa segera rampung,” tambah Indra.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penjabat kades dengan perangkat , BPD, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya. Menurutnya, sinergi yang baik akan membantu menjaga stabilitas meski dalam situasi transisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa Sugito akan menjabat sementara sampai proses terhadap AF selesai. Bila AF tidak terbukti bersalah, maka ia akan dikembalikan ke posisinya. Namun jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW).

“Penjabat ini ditugaskan agar program-program seperti penyusunan RKPDes dan APBDes tetap berjalan. Jika tidak, sistem seperti Siskeudes tidak bisa difungsikan, dan itu akan berdampak pada pencairan DD, ADD, BLT, hingga gaji perangkat ,” jelas Raihansyah.

baca juga ...  Distribusi Elpiji Diklaim Aman, Warga Sampit Masih Dibebani Harga Mahal dan Dugaan Isi Tak Penuh

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan AF sebagai kepala baru berjalan sejak 2022, artinya masih tersisa lebih dari lima tahun. Jika PAW harus dilaksanakan, maka proses pemilihannya hanya akan melibatkan perwakilan seperti ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan lembaga , bukan seluruh warga.

“Meski prosesnya terbatas, tetap ada mekanisme pemilihan. Dan mereka yang kalah dalam PAW tetap punya peluang untuk mencalonkan diri di pemilihan selanjutnya,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!