SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan tonase kendaraan.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan bahwa truk pengangkut barang dengan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur, tapi juga bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika terus membandel.
“Kalau masih juga melanggar, kami akan kaji ulang aturan yang ada, bisa sampai pencabutan izin usaha mereka,” tegas Agustiar saat melakukan cek perbaikan jalan lingkar selatan Sampit, Senin 9 Juni 2025.
Agustiar menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, perusahaan yang melanggar batas tonase dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan selama satu tahun.
Namun, jika pelanggaran terus berulang dan perusahaan tidak kooperatif, Pemprov siap mengambil langkah lebih keras.
Ia juga mengingatkan bahwa truk dengan tonase berat melebihi ketentuan seharusnya yaitu 8 ton adalah yang menyebabkan kerusakan jalan. Sehingga anggaran terkuras hanya untuk perbaikan dan perawatan.
Oleh karena itu, ia meminta agar direktur perusahaan betul-betul menaati aturan berat truk angkutan.
Agustiar menekankan, jalan provinsi yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah harus dijaga bersama. Kerusakan jalan akibat pelanggaran tonase sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kalau rusak, yang disalahkan bukan perusahaan, tapi pemerintah. Ini harus jadi perhatian semua pihak,” tandasnya. (nardi)












