PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara optimal, terutama dari sektor perpajakan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Agustiar, sejumlah sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan seharusnya bisa menyumbang pendapatan yang jauh lebih besar bagi daerah. Namun kenyataannya, masih banyak sumber pajak yang belum tercatat dan tidak terkelola dengan baik.
“Banyak alat berat yang belum terdata, pengguna air permukaan yang belum tercatat, dan kendaraan operasional perusahaan yang masih berplat luar daerah. Ini menyebabkan potensi pajak kita hilang begitu saja,” ungkapnya.
Beberapa jenis pajak daerah yang dinilai belum tergarap maksimal antara lain Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta opsen dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Agustiar menekankan perlunya penertiban dan pendataan yang menyeluruh agar sektor-sektor ini bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Ia juga mengungkapkan bahwa peningkatan PAD adalah fondasi penting untuk mempercepat pembangunan di Kalteng, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial seperti Kartu Huma Betang Sejahtera.
“Kalau PAD kita kecil, kita akan terus bergantung pada pemerintah pusat. Ini tidak bisa terus dibiarkan. Kita harus bisa membiayai pembangunan sendiri, termasuk untuk daerah-daerah pedalaman,” tegasnya.
Agustiar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta pemerintah kabupaten/kota untuk membangun sinergi dan komitmen dalam mendata dan menetapkan objek pajak secara benar.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah penegakan aturan penggunaan pelat KH bagi kendaraan operasional perusahaan serta pelaporan penggunaan air permukaan secara akurat.
“Kita juga harus memastikan distribusi bahan bakar kendaraan bermotor hanya dilakukan melalui wajib pajak yang sah dan terdaftar di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Lebih jauh, Gubernur mendorong digitalisasi sistem perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara daring, agar lebih transparan dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Ia juga menyebut pentingnya edukasi dan kampanye kepatuhan pajak kepada pelaku usaha, termasuk melalui insentif seperti program pemutihan denda pajak yang saat ini sedang dirancang pemerintah provinsi.
“Kita ingin membangun budaya pajak yang kuat di Kalimantan Tengah. Semua yang mengambil manfaat dari sumber daya daerah ini harus berkontribusi sesuai aturan,” tutup Agustiar.
(Sya'ban)












