Puluhan Tahun Mengabdi, Guru Swasta Mengadu ke DPRD Kalteng karena Tak Bisa Ikut Seleksi P3K

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Perwakilan guru tidak tetap dari sekolah swasta, Jeli Sri Pahlawanti saat diwawancarai di DPRD Kalteng.

– Perwakilan guru tidak tetap (GTT) dari sekolah swasta di mendatangi Komisi III DPRD Kalteng. Mereka menuntut keadilan karena tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Audiensi digelar di ruang Komisi III DPRD Kalteng pada Selasa, 23 September 2025 sore. Perwakilan guru mengaku sudah menunggu kepastian sejak tahun lalu, namun hingga kini tak ada kejelasan.

“Bahwa kita ingin menyampaikan keadilan, karena apa, karena kami tidak diperkenankan mengikuti tes P3K pada tahun 2024 dan sampai sekarang kami menunggu kejelasan dari pemerintah,” kata perwakilan guru GTT swasta, Jeli Sri Pahlawanti.

Padahal, menurut Jeli, nama-nama GTT swasta telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. “Jadi kami ini merasa dianak-tirikan oleh pemerintah karena kami hanya sebagai penonton,” ujarnya.

Jeli menambahkan, seleksi P3K seharusnya dibuka untuk guru berusia di atas 35 tahun yang tak lagi bisa ikut tes CPNS. Namun faktanya, guru swasta dengan pengalaman puluhan tahun dan sudah bersertifikat pendidik tetap tak diberi kesempatan.

“Tapi kenyataannya kita yang puluhan tahun, 20 tahun, kita sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa mengikuti tes tersebut,” kata dia.

Para guru swasta ini menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, menyoroti kesenjangan sosial akibat larangan guru swasta ikut seleksi P3K sejak 2024. Kedua, meminta kesempatan yang sama dengan guru honorer negeri atau pengangkatan langsung bagi guru swasta berdasarkan lama pengabdian. Ketiga, meminta pemerintah memberikan kuota khusus bagi guru swasta bersertifikat pendidik yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Selain itu, mereka juga meminta DPR meninjau ulang rencana distribusi guru P3K negeri ke sekolah swasta, karena dianggap menimbulkan polemik baru.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, memastikan aspirasi perwakilan guru tersebut akan ditindaklanjuti.

“GTT swasta ini merasa sudah ada di data BKN untuk P3K, tetapi katanya ada peraturan dari kementerian yang tidak membolehkan guru swasta. Jadi intinya kenapa masuk database kok tidak diikutkan. Nah, harapannya ini mereka minta kita untuk memperjuangkan supaya bisa diikutkan dan diusulkan ke OPD terkait, dalam hal ini BKAD dan Disdik, untuk bisa difasilitasi,” ujarnya.

Sugiyarto menegaskan pihaknya akan menyampaikan aspirasi guru swasta itu ke dinas pendidikan hingga pemerintah pusat. “Tentunya kita tampung dan akan kita sampaikan ke OPD, baik dinas pendidikan maupun ke pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

(Syauqi)

baca juga ...  Tomy Irawan: Polri Mitra Strategis Wujudkan Kamtibmas di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!