SAMPIT – Aksi nekat seorang pria berinisial A (37) yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai ditemukan menyimpan setengah ons sabu milik orang lain.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, di kawasan Jalan M. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Lokasi itu memang sudah lama dicurigai warga sebagai tempat kerap terjadinya transaksi mencurigakan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
tersangka,” kata Suherman, Senin, 16 Juni 2025.
Suherman menjelaskan pada saat dilakukan penggeledahan, awalnya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang di simpan di dalam dompet di saku depan sebelah kanan.
Tak habis di situ saja, ternyata sesaat pelaku sebelum diamankan, dirinya sempat melemparkan suatu benda ke semak-semak yang ada disekitar rumah nya.
“Sebelum kami amankan, tersangka itu sempat membuang sebagian barang bukti ke semak-semak,” katanya.
Dengan sangat teliti, pihak kepolisian pun berhasil menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang telah di buang oleh A ke semak-semak di sekitar kediamannya.
“10 bungkus kami temukan di semak-semak yang bungkus di dalam kertas putih yang sudah di gulung rapi dengan lakban,” ujarnya.
Mirisnya, pelaku yang beberapa kali melakukan transaksi narkoba tersebut ternyata bukan pemilik asli dari barang haram itu.
Ketika di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan A mengaku hanyalah seorang kurir yang di suruh oleh seorang bandar untuk mengantarkan sabu-sabu kepada orang.
“Barang itu titipan, mau dia antar ke orang,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian yang telah mengantongi identitas asli pemilik barang tersebut melakukan pengembangan dan pengejara terhadap orang tersebut.
“Identitas sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengembangan, doakan saja semoga bisa cepat tertangkap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tangan A yakni, 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 52,32 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 buah kertas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sedotan warna hitam, 3 lembar tisu, 2 lembar potongan lakban, dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya, A disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Oktavianto)












