PALANGKA RAYA – Seorang pria berusia 35 tahun berinisial MP diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan tersangka MP diamankan personel Satresnarkoba pada Selasa 17 Juni 2025 di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya, Rabu 18 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 4,75 gram. Masing-masing paket tersebut ditemukan di atas meja kamar dan di kantong baju kemeja milik tersangka.
“Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agung.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit ponsel, baju, dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, tersangka MP terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.
(Syauqi)












