PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pembangunan lima tahun ke depan akan menitikberatkan pada pemerataan antarwilayah, dengan memberikan perhatian lebih pada zona timur provinsi.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Provinsi, Rabu pagi, 18 Juni 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Edy saat menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029.
“RPJMD Kalteng 2025-2029 merupakan turunan langsung dari RPJMN 2025-2029 sebagaimana amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Mulai dari visi dan misi hingga arah kebijakan, seluruhnya berorientasi pada transformasi struktural dan pemerataan pembangunan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, wilayah zona timur seperti Barito Selatan, Barito Timur, dan Barito Utara, akan mendapatkan porsi lebih dalam alokasi pembangunan.
Zona tersebut dinilai memiliki potensi industri pengolahan, transportasi, dan pergudangan yang masih perlu dikembangkan secara optimal.
Salah satu prioritas dalam RPJMD ke depan adalah penguatan pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha.
Langkah ini bertujuan menyiapkan SDM lokal yang kompetitif, terutama dalam menghadapi hilirisasi industri dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Pendidikan vokasi harus diarahkan pada sektor-sektor unggulan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan berbasis teknologi informasi,” jelas Edy.
Tanggapan ini juga sekaligus menjawab masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya mendorong agar pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada sektor tambang dan sawit.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk mendorong sektor riil dan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan serta berbasis potensi lokal. Kebijakan ini selaras dengan semangat transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
(Sya'ban)












