Bupati Kobar: Implementasi Sekolah Gratis Melihat Kemampuan Anggaran Daerah

IST/BERITASAMPIT - Bupati Kobar Hj. Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Bupati Barat (Kobar) Hj.Nurhidayah mendukung penuh atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta, namun untuk implementasinya melihat Kemampuan APBD Kobar.

Dimana menurut Nurhidayah, putusan MK tersebut membebaskan biaya pendidikan dasar 9 tahun yakni SD dan SMP termasuk sekolah swasta. Secara umum selama ini untuk sekolah SD dan SMP memang tidak ada pungutan, hal tersebut diperkuat dengan adanya edaran Bupati Nomor 229 tahun 2025 tentang larangan melakukan pungutan disatuan pendidikan yang dimulai dari PAUD, SD dan SMP.

Akan tetapi, lanjut, Bupati edaran tersebut pun berlaku juga untuk sekolah SMA dan SMK di Kobar baik negeri maupun Sekolah swasta.

“APBD Kobar saat ini sangat terbatas pasalnya adan kewajiban daerah yang harus  di penuhi misalnya untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen , bidang 10 persen, belum lagi Anggaran untuk pembentukan koperasi merah putih serta program makan bergizi gratis, sementara untuk sekolah gratis ini kan bukan saja untuk negeri saja ,swasta pun menjadi tanggung jawab pemerintah  sehingga butuh penghitungan secara detail dan kita lihat lagi Kemampuan Anggaran kita,” ujarnya.

Nurhidayah juga akan mengkaji ulang terkait seragam gratis. Pasalnya pada periode pertama kepemimpinannya, Nurhidayah telah meluncurkan program seragam gratis bagi peserta didik yang tidak mampu.

“Kita akan kaji ulang perihal seragam gratis itu. Jika pada periode pertama kepemimpinan Ibu saat itu seragam gratis hanya untuk peserta didik yang tidak mampu, akan tetapi berkaitan dengan keputusan MK maka seluruh peserta didik baik negeri maupun swasta pun harus dapat. Kita tinjau dulu kemampuan anggaran kita, yang jelas Kobar telah melaksanakan program sekolah gratis bagi pendidikan dasar yang negeri,” ujar Bupati.

baca juga ...  Bupati Resmikan Pasar Indra Sari

Dalam kesempatan itu, Bupati kobar kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan pada proses penerimaan peserta didik baru agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Edaran Bupati Nomor 229 tahun 2025, karena dalam edaran tersebut ada sanksi berat bagi sekolah yang masih melakukan pungutan. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!