SUKAMARA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Amir Sapiyudin mengatakan, rapat Tim Verifikasi dan Validasi Pendataan Indeks Desa Tingkat Kabupaten Sukamara untuk melakukan verifikasi faktual seluruh data indeks desa sehingga dapat diketahui status desa–desa di Kabupaten Sukamara.
Amir Sapiyudin menjelaskan bahwa status desa akan mempengaruhi secara tidak langsung pada dana desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), terutama melalui mekanisme afirmasi dan kinerja.
“Rapat indeks desa tahun 2025 ini untuk verfal untuk menentukan status atau kriteria desa–desa di Kabupaten Sukamara ada beberapa status seperti desa mandiri, desa berkembang dan desa maju,” katanya, usai pembukaan Rapat Tim Verifikasi dan Validasi Pendataan Indeks Desa Tingkat Kabupaten Sukamara di Aula Kantor Bappeda, Selasa 24 Juni 2025.
Amir menjelaskan bahwa untuk tahun 2024 laku ada 10 desa berkembang, delapan desa maju dan 11 desa mandiri, namun dari data pada tahun 2025 ada penurunan untuk desa mandiri menjadi hanya tujuh desa, sementara desa berkembang naik menjadi 12 desa dan 10 desa maju.
“Ada beberapa yang naik ada yang turun hal ini tentu akan berpengaruh pada dana desa atau APBDes secara keseluruhan yang akan dikucurkan nanti ke masing-masing desa,” ujarnya.
verifikasi dan validasi pendataan indeks desa merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 554/PDP.03.04/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang pentahapan dalam pelaksanaan pendataan indeks desa tahun 2025.
Pendataan indeks ini juga merupakan instrumen yang sangat vital dan bukan sekadar pengumpulan data, melainkan upaya kami bersama untuk memahami secara komprehensif potensi dan tingkat perkembangan desa-desa diseluruh pelosok Kabupaten Sukamara. (enn)












