PULANG PISAU – Deretan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah di Pengadilan akhirnya dimusnahkan. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjadikan momen tersebut sebagai pesan kuat bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi tindak pidana, khususnya narkotika.
Agenda pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu 25 Juni 2025. Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i turut hadir dan ambil bagian dalam proses pemusnahan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala OPD.
“Kegiatan ini tidak sekadar prosedural, tapi simbol bahwa negara hadir dan bersungguh-sungguh dalam memerangi kejahatan. Kami sangat mendukung aparat penegak hukum, terlebih dalam kasus narkotika yang merusak generasi,” tegas Bupati Rifa'i.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025.
“Ada sedikit penurunan jumlah dibanding tahun lalu, khususnya perkara narkotika. Ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara aparat penegak hukum, penyidik kepolisian, serta dukungan aktif dari masyarakat,” ujar Deddy.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 11,35 gram dari enam perkara. Selain itu, turut dimusnahkan barbuk dari perkara pencurian, penipuan, penggelapan (5 perkara), penganiayaan (2 perkara), senjata api ilegal (1), kesehatan (1), perlindungan anak (4), kehutanan (1), tambang ilegal (1), uang palsu (1), kejahatan ITE (2), dan satu tindak pidana khusus.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Sejumlah barang dibakar hingga hangus, sementara lainnya dimusnahkan dengan cara khusus sesuai klasifikasinya.
Pihak Kejari menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari upaya hukum, melainkan bagian dari siklus penguatan sistem penegakan keadilan di daerah. “Kami berharap ke depan, jumlah perkara bisa terus ditekan, bukan karena lemahnya penindakan, tapi karena meningkatnya kesadaran hukum masyarakat,” tutup Deddy. (ds)












