Teras Narang Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang.

– Anggota DPD RI asal , Agustin Teras Narang, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 mendatang.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu ) tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pemilu Daerah).

Putusan yang diajukan melalui Judicial Review oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 26 Juni 2025.

“Saya mengapresiasi putusan ini. Terlebih salah satu pertimbangan dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilu maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu ,” ujar Teras Narang dikutip dari dari Facebook pribadinya, Jum'at 27 Juni 2025.

Dalam pandangan Mahkamah, lanjutnya, persoalan pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus. Isu pembangunan daerah tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh persoalan di tingkat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Menurut Teras Narang, putusan tersebut akan membawa dampak besar terhadap arah demokrasi ke depan. Termasuk konsekuensi dalam aspek anggaran, persiapan teknis, hingga strategi setiap partai . Ia pun berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI segera melakukan kajian atas berbagai dampak dari putusan tersebut.

“Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini memberi angin segar bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemisahan jadwal pemilu ini juga akan memaksa partai , khususnya yang sedang berkuasa di pusat, untuk lebih bertanggung jawab atas rekam jejak dan kebijakan mereka.

baca juga ...  Sunarti Tegaskan Kesiapan Kalteng Dukung Investasi Sapi Indukan, Tunggu Langkah Konkret Investor

“Sebab dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pusat, yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan di tingkat daerah,” katanya.

Teras Narang mengajak semua pihak untuk mengawal putusan final dan mengikat tersebut sembari menanti langkah dari pemerintah maupun kekuatan partai terhadap keberadaan undang-undang terkait.

“Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI,” tutupnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!