SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan pidato pengantar rancangan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Senin 30 Juni 2025.
Perubahan APBD ini bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel.
Berikut Rincian Perubahan APBD 2025
Pendapatan:
- Sebelum perubahan: Rp2.284.188.714.000.
- Setelah perubahan: Rp2.221.265.767.000.
(berkurang Rp62.922.947.000)
Belanja:
- Sebelum perubahan: Rp2.352.307.199.900.
- Setelah perubahan: Rp2.385.294.593.700.
(bertambah Rp32.987.393.800)
Defisit:
- Sebelum perubahan: Rp68.118.485.900.
- Setelah perubahan: Rp164.028.826.700.
(bertambah Rp95.910.340.800)
Pembiayaan:
- Penerimaan pembiayaan: Rp247.730.651.371 (bertambah Rp169.612.165.471).
- Pengeluaran pembiayaan: Rp10.000.000.000 (tidak berubah).
Halikinnor juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yaitu “Sejahtera, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan” dengan 8 misi utama.
RPJMD ini telah melalui proses penyusunan yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, termasuk konsultasi publik, forum gabungan perangkat daerah, dan musyawarah RPJMD. Dokumen ini juga telah memuat masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya. (nardi)












