Puluhan Spanduk Liar Ditertibkan, Satpol PP Kalteng Tertibkan Ruang Publik

IST/BERITASAMPIT - Petugas Satpol PP Provinsi saat melepas spanduk yang terpasang di jalur hijau kawasan Jalan RTA Milono, , Senin, 30 Juni 2025.

– Ruas-ruas jalan utama di Kota tampak lebih bersih dan tertib usai digelarnya patroli intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi (Kalteng).

Melalui operasi pengawasan yang digelar Senin, 30 Juni 2025, puluhan media luar ruang ilegal diturunkan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.

Patroli ini menyasar spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan penempatan, serta sekaligus memantau kondisi barang milik daerah (BMD) yang digunakan di luar ketentuan.

Jalur patroli membentang luas, meliputi area dari Jalan Yos Sudarso hingga kawasan Bandara Lama dan Bundaran Burung.

Tak kurang dari 28 media promosi liar berhasil diturunkan tim Satpol PP dari berbagai titik. Spanduk paling banyak ditemukan di Jalan R.A. Kartini, disusul titik-titik lain seperti Jalan P.M. Noor, Jalan Meranti, Jalan Diponegoro, Jalan Adonis Samad, dan Jalan RTA Milono.

“Sebagian besar spanduk dipasang di jalur hijau, pohon, dan tiang fasilitas umum. Ini jelas melanggar aturan, terutama Pasal 27 huruf c dalam Perda kita,” kata Dedi Setiadi, Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kalteng.

Tak hanya fokus pada spanduk, petugas juga menyisir area Gedung Tambun Bungai di Jalan W. Sudirohusodo.

Di sana ditemukan pos jaga milik pemerintah yang dipakai oleh individu tunawisma untuk menyimpan barang. Namun saat petugas mendekat dan menunggu, yang bersangkutan tidak kembali ke lokasi.

Dedi menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap penggunaan aset pemerintah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Seluruh temuan langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan proses lebih lanjut.

baca juga ...  Kalteng dapat Jatah 150 Hektare Program Cetak Sawah 2025, Anggaran Rp5,1 Triliun

Kegiatan ini, lanjut Dedi, bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan juga bentuk pengingat bagi masyarakat agar turut menjaga estetika kota dan tertib memanfaatkan ruang publik.

“Keberadaan media luar ruang perlu diatur. Kota ini milik bersama, maka penggunaannya pun harus bertanggung jawab. Jika dibiarkan, lama-lama kota ini akan dipenuhi visual semrawut yang merusak wajah kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Nellyana, Kepala Seksi Penegakan yang juga memimpin langsung regu patroli, mengatakan kegiatan ini bersifat preventif sekaligus edukatif.

“Kami tidak hanya menurunkan spanduk. Kami juga memberi penjelasan di lokasi ketika bertemu dengan pemilik atau warga. Tujuannya, agar masyarakat lebih paham bahwa aturan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus menggelar patroli sejenis secara berkala, terutama pada titik-titik rawan pelanggaran dan area yang memiliki nilai strategis seperti fasilitas umum, jalur hijau, hingga aset pemerintah.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!