SAMPIT – Aksi peredaran narkoba di Kotawaringin Timur kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MS (45) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim saat berada di kawasan Jalan Hasan Mansyur, RT 041 RW 007, Baamang Tengah, Selasa, 1 Juli 2025.
MS ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut, namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena penyelidikan masih berlangsung.
“Nanti ya belum kita share untuk sementara ini,” kata Suherman.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pelaku MS berhasil diamankan beserta barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,16 gram.
Pelaku membungkus barang haram tersebut dengan lakban bening yang dilapisi menggunakan tisu berwarna putih, uniknya pelaku menyimpannya secata terpisah.
MS juga berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam helm merek GM, saku celana, kulit snack sari gandum dan di dalam jok motor dengan merek Honda Scoopy dengan nopol KH 2074 QK.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini terungkap dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/52/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UTOMO)












