SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyoroti keras perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal mereka.
Ia menegaskan bahwa kebun plasma merupakan bagian dari lahan HGU, bukan dicari dari luar lahan sebagaimana sering dijadikan alasan oleh pihak perusahaan.
“Kalau masih ada perusahaan yang berkelit menyatakan plasma harus dari luar HGU, itu tidak bisa dibenarkan. Plasma itu wajib disediakan dari dalam HGU,” tegas Rimbun, Kamis 10 Juli 2025.
Menurutnya, pemerintah harus turun tangan langsung memeriksa perusahaan yang diduga menanam di luar areal HGU. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang membandel.
“Pemkab harus berani mendenda jika ada perusahaan yang menanam sawit di luar HGU. Kalau tidak mau kasih plasma, kita tegur. Kalau tetap tidak patuh, cabut saja HGU-nya. Itu sudah jelas,” tegas Politisi PDIP Perjuangan Dapil 5 ini.
Ia juga mendorong pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar lebih serius dan tegas dalam menindaklanjuti kewajiban plasma ini.
“Jangan hanya bicara, harus didata dan ada transparansi. Perusahaan sawit mana saja yang belum merealisasikan plasma 20 persen itu harus ditunjukkan serta ditekan untuk menyelesaikan kewajibannya ke masyarakat,” pungkas Rimbun.
(Nardi)












