PANGKALAN BUN – Sidang kedua kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten (Kobar), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis 10 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, ahli waris Brata Ruswanda (Almarhum) melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga, SH menghadirkan 4 saksi penting dari Polda Kalteng, yakni Aiptu Muhammad Djarkasih, SH (penyidik BNN Kota Palangraya), Aipda Muhammad Faisal, SH (Baming Biro Logistik Polda Kalteng), Bripka Wahid Rusdiansyah (Jabatan Banit Subdit III Jatantras Dikres Trimum Polda Kalteng), dan satu saksi dari Polres Kobar.
Menurut Poltak Silitonga kepada sejumlah awak media usai sidang mengatakan, kesaksian mereka ditujukan untuk memperkuat keabsahan surat keterangan tanah adat yang menjadi objek sengketa.
Ditambahkannya, bahwa surat keterangan tanah adat yang diterbitkan tahun 1973 atas nama Brata Ruswanda oleh Kepala Kampung saat itu, yang Bernama Gusti Ahmad Yusuf, selama ini kerap dipersoalkan keasliannya.
“Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng dan Polres Kobar pada tahun 2014–2015 menunjukkan bahwa surat tersebut sah dan dibuat oleh pejabat yang berwenang saat itu,“ tegas Poltak.
Dijelaskan Poltak, dalam penyelidikan, Gusti Ahmad Yusuf yang saat itu menjabat Kepala Kampung mengakui bahwa benar dirinya yang membuat dan menandatangani surat keterangan tanah tersebut
“Ini membuktikan bahwa surat itu bukan palsu, melainkan sah secara hukum adat dan administrasi,” ucap Poltak.
Ia menambahkan, bahwa meskipun Gusti Ahmad Yusuf telah wafat, kesaksian penyidik yang pernah memeriksanya menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran para anggota kepolisian yang bersedia bersaksi. Keberanian mereka dalam mengungkap kebenaran patut diapresiasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Poltak juga memaparkan hasil penyelidikan pada tahun 2013, yang tidak hanya menguatkan keberadaan surat tanah adat, tetapi juga menemukan dokumen pendukung lain berupa surat pinjam pakai lahan yang menambah validitas klaim kepemilikan oleh Brata Ruswanda.
Lebih jauh, Poltak menyoroti permasalahan mengenai bukti P-16 setelah diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1996.
“Waktu itu, seluruh aset daerah harus melalui persetujuan dari Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur. Yang jadi pertanyaan kami, apakah tanah yang disengketakan ini pernah masuk dalam dokumen persetujuan aset tersebut?,” tuturnya.
Kesaksian Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset saat itu, tambah Poltak, memenyebut tidak pernah melihat adanya SK Gubernur yang menetapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dukungan juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pihak yang menyatakan keberatan terhadap penerbitan sertifikat atas nama Brata Ruswanda.
“Bahkan, BPN menyebut bahwa SK Gubernur yang diklaim oleh pihak lawan sebagai dasar tidak pernah diperlihatkan atau ditemukan dalam arsip BPN,“ pungkas Poltak, seraya menambahkan bahwa Sidang ke 3 berlanjut sekitar 2 minggu lagi. (man)












