PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mengungkap hasil Rapat Koordinasi Gubernur bertajuk “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah”, yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 9 Juli 2025.
Edy menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan bagi provinsi-provinsi penghasil sumber daya alam (SDA), termasuk Kalimantan Tengah.
Fokus utama rapat adalah mendorong pemerintah pusat agar memberikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil, khususnya dari sektor pertambangan dan kehutanan.
“Kita mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, untuk memaksimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor Minerba agar bisa memberikan kontribusi yang positif kepada provinsi penghasil,” ujar Edy usai mengikuti kegiatan jogging bersama Gubernur dan insan pers di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, Palangka Raya, Sabtu sore, 12 Juli 2025.
Menurut Edy, penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama ini tergolong besar. Namun, sayangnya, timbal balik atau alokasi DBH yang diterima daerah penghasil masih jauh dari proporsional.
“Forum itu menyatukan komitmen bersama untuk mendorong pemerintah pusat agar lebih terbuka dan profesional dalam pembagian DBH kepada daerah penghasil,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa selama ini daerah penghasil masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.
Padahal dalam kondisi fiskal yang efisien seperti sekarang, daerah perlu penguatan fiskal secara mandiri melalui keadilan pembagian hasil dari sektor-sektor unggulan mereka.
Sebagai contoh, Edy mengungkap bahwa Kalimantan Tengah masih memiliki kekurangan bayar DBH tahun 2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp625 miliar.
Selain itu, dana hasil rekonsiliasi tahun 2024 yang seharusnya masuk ke kas daerah juga belum direalisasikan, dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.
“Jika seluruhnya bisa direalisasikan, maka potensi DBH yang diterima Kalimantan Tengah bisa menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Ia meyakini bahwa jika pembagian DBH dilakukan secara adil dan profesional, maka daerah dapat menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, seperti infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Koordinasi Gubernur tersebut diikuti oleh 12 provinsi penghasil SDA atau perwakilannya, yakni Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, dan Maluku Utara.
(Sya'ban)












