SAMPIT – Gelombang penolakan terhadap program Transmigrasi Nasional 2025–2029 mulai terdengar lantang dari jantung Kalimantan Tengah. Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, menyuarakan kekhawatiran dan ketegasan sikap mereka: menolak Kotim dijadikan sebagai tujuan transmigrasi.
“Kami menolak jika Kotim ini dijadikan sebagai daerah transmigrasi karena masih banyak persoalan di daerah ini yang mana menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat jauh dibawah garis kemiskinan,” kata Gahara Selasa 15 Juli 2025.
Gahara menegaskan program transmigrasi justru dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat lokal. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, transmigrasi malah memicu persaingan sumber daya yang tidak seimbang hingga pada akhirnya memicu persoalan sosial.
Ia melihat justru di sini akan menjadikan masyarakat adat dan petani lokal semakin tersingkirkan, dan program ini tidak berdampak baik bagi Kotim
Penolakan tersebut juga dilatarbelakangi, bahwa pelaksanaan transmigrasi baru dengan mendatangkan warga dari luar Kalteng akan menggngu kepentingan masyarakat lokal diantaranya seperti hak-hak politik, hak budaya dan hak ekonomi masyarakat Dayak itu sendiri.
“Bisa disebutkan kolonisasi bergaya modern sudah diterapkan di daerah kita ini,” katanya
Pihaknya menegaskan program transmigrasi ini jangan sampai menjadikan masyarakat Dayak sebagai penonton di tanahnya sendiri. Transmigrasi boleh saja dijalankan, tapi untuk masyarakat lokal, bukan dari luar pulau. Menurutnya transmigrasi nasional telah berlangsung sejak 1970-an dan menyisakan banyak persoalan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, rusaknya lingkungan, hingga hilangnya akses masyarakat Dayak terhadap tanah adat dan hutan leluhur.
“ Jakarta jangan melihat bahwa Kalteng ini bentuknya hutan saja. Perlu diketahui bahwa sebelum Republik Indonesia ada, suku Dayak sudah lama mendiami hutan belantara dan ini bukan tanah kosong sejatinya yang diklaim sebagai tujuan transmigrasi ,” ucapnya
Ketertinggalan masyarakat local ini sangat jauh, bahkan kondisi ini kerap disampaikan kepada pemangku adat hingga ke elit pemerintahan. Sebab banyaknya hak-hak masyarakat adat yang tidak diakui. Seperti hasil hutan, perkebunan, dan pertambangan selama ini selalu disetor ke pusat, sementara masyarakat adat masih bergelut dengan kemiskinan, keterbatasan lahan pekarangan, serta minim akses pendidikan dan kesehatan.
“Bisa saya katakana dan tegaskan eksistensi masyarakat adat ini memang diakui negara tetapi hak-haknya banyak terabaikan,” tegas dia.(BS-1)












