KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025, dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Espriadi, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis.
“Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan ini antara lain adalah kebutuhan penganggaran kembali atas belanja yang belum tertampung dalam APBD murni, realisasi APBD semester I tahun 2025, serta ketentuan dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait pengangkatan CPNS dan PPPK yang berdampak pada belanja pegawai,” ungkapnya, Rabu 23 Juli 2025.
Selain itu, terdapat pula regulasi yang menjadi acuan efisiensi anggaran, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD, Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian transfer keuangan daerah, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/640/SJ dan 900/833/SJ yang mewajibkan efisiensi perjalanan dinas minimal 50 persen.
Espriadi juga menyampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Gunung Mas tahun 2025 adalah “Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”
Prioritas pembangunan dititikberatkan pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan vokasi. Kemudian, pemenuhan belanja wajib dan strategis,, enyesuaian anggaran dengan RPJMD, dan ptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja.
Terkait perubahan anggaran, Banggar mencatat adanya penyesuaian pada pendapatan dan belanja daerah. Target pendapatan sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1.341.150.166.404,00, dan setelah perubahan turun menjadi Rp1.317.890.339.203,22. Ini berarti pendapatan daerah berkurang sebesar Rp23.610.827.200,78.
Sementara itu, jumlah belanja daerah justru mengalami kenaikan, dari semula Rp1.351.791.985.930,52 menjadi Rp1.367.114.896.037,85, atau naik sebesar Rp15.322.910.107,33.
“Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025 telah dirinci dalam program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan perangkat daerah terkait,”bebernya.
Ia juga menekankan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disusun secara realistis, serta tidak memasukkan potensi pendapatan yang lemah atau sulit terealisasi. (ale)