SAMPIT – Pelarian seorang pengedar narkoba berinisial Z (38) akhirnya terhenti di tangan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap pada 27 Juli 2025 setelah beberapa kali berhasil lolos dari kejaran petugas.
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang selama ini menjadi salah satu jalur peredaran narkoba di wilayah Sampit.
Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas tersangka.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Suherman, Kamis 31 Juli 2025.
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 3,49 gram di dalam dasboard motor pelaku.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram yang disembunyikan di dasboard motor,” ungkapnya.
AKP Suherman menyebutkan bahwa pelaku memang sudah menjadi target operasi sejak beberapa waktu lalu. Z dikatakan sangat mahir menghindar dari pihak kepolisian sehingga beberapa kali dapat lolos.
“Sebenarnya tersangka sudah lama jadi target kami, mungkin bisa dikatakan licin makanya sering lolos. Tapi biar bagaimanapun yang namanya kejahatan pasti akhirnya akan tertangkap juga,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotim mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
(Utomo)












