PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keakuratan data realisasi investasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menanggapi capaian realisasi investasi Kalimantan Tengah sepanjang Semester I Tahun 2025 yang tercatat mencapai Rp12,443 triliun, atau 47,99 persen dari target tahunan sebesar Rp25,930 triliun.
“Capaian ini patut disyukuri, namun kita tidak boleh puas begitu saja. Tantangan terbesar saat ini adalah menyempurnakan validitas data, karena masih banyak pelaku usaha yang belum tertib melaporkan LKPM,” ujar Sutoyo, Senin, 4 Agustus 2025, di Palangka Raya.
Menurutnya, masih terdapat ketimpangan antara data dalam sistem dan kondisi lapangan.
Ketidakteraturan pelaporan dari pelaku usaha, terutama di sektor besar, menyebabkan potensi investasi yang sesungguhnya belum sepenuhnya tercermin dalam statistik resmi.
Sebagai solusi, DPMPTSP Kalteng telah mengintensifkan langkah-langkah strategis, di antaranya penyuluhan rutin, bimbingan teknis, dan pembukaan Klinik LKPM sebagai layanan konsultasi langsung bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam menyampaikan laporan.
“Kami membuka Klinik LKPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di sana pelaku usaha bisa berkonsultasi secara teknis dan memperoleh pendampingan dalam penyusunan dan pengunggahan laporan,” terangnya.
Sutoyo juga menegaskan pentingnya LKPM sebagai instrumen pengawasan dan pengambilan kebijakan investasi. LKPM tak hanya memuat data finansial, namun juga informasi hambatan usaha dan progres kegiatan lapangan.
“Jika pelaporan dilakukan secara konsisten dan tepat waktu, pemerintah dapat merumuskan kebijakan insentif, dukungan infrastruktur, atau solusi atas kendala yang dihadapi investor,” jelasnya.
DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk aktif menyampaikan laporan LKPM secara triwulanan melalui portal oss.go.id, sesuai ketentuan regulasi nasional.
“Ketaatan terhadap pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk partisipasi pelaku usaha dalam membangun iklim investasi yang sehat dan transparan,” ujar Sutoyo.
Ia optimistis, dengan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, target realisasi investasi Kalimantan Tengah Tahun 2025 akan tercapai bahkan melampaui, seiring dengan meningkatnya kepercayaan investor dan perbaikan sistem pelaporan digital.
(Sya'ban)












