SAMPIT – Praktisi dan Pengamat hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor, kembali memberikan pernyataan terkait dinamika penyitaan lahan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan peran PT Agrinas dalam pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
Sofyan menyerukan agar PT Agrinas memperhatikan etika hukum dan tidak mencoreng nama baiknya sendiri atas pekerjaannya.
“Banyak orang pintar di sana, orang berpendidikan, punya intelektual, pengetahuan hukum. Jangan sampai melampaui batas,” kata Sofyan, Kamis 7 Agustus 2025.
Sofyan menyatakan bahwa dirinya mendukung langkah PT Agrinas yang berupaya mengelola lahan di kawasan hutan jika memiliki izin yang sah.
“Saya mendukung apa yang dilakukan PT Agrinas, sepanjang perusahaan yang mau dikelola itu tidak memiliki HGU. Itu silakan untuk dikelola. Tapi saya tekankan, dalam pengelolaan itu PT Agrinas juga harus memiliki izin yang sah dan berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan tetap tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, PT Agrinas tidak boleh menjadi contoh buruk bagi perusahaan-perusahaan yang juga belum memenuhi legalitas.
“Saya ingatkan, PT Agrinas tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, tapi sudah beroperasi. Itu harusnya dilengkapi sesuai koridor hukum,” tegas Sofyan.
Terkait perusahaan lain yang sudah memiliki HGU, ia menyatakan bahwa hak mereka harus dilindungi. HGU itu tidak bisa dicabut, dihentikan, atau direvisi begitu saja. Karena HGU sudah terbit bahkan sebelum penetapan kawasan hutan.
Ia juga menyayangkan adanya informasi bahwa perusahaan yang memiliki HGU justru diminta untuk bekerja sama.
“PT Agrinas tidak boleh membagi, memberikan, kerjasama atau apapun bentuknya, sepanjang perusahaan memiliki HGU, perusahaan tetap mempertahankan haknya dalam mengelola kebun yang ada,” tegasnya.
Sementara bagi perusahaan yang memang tidak ada HGU maka ia mempersilakan PT Agrinas bisa mengelolanya.
Namun ia menyarankan agar Kementrian Kehutanan bisa mempermudan memberikan izin perusahaan, karena banyak carut marut terjadi di lapangan.
Harusnya juga PT Agrinas yang membantu perusahaan belum ada HGU itu untuk mengurusi HGU, mengurus pelepasan kawasan hutan, bukan serta merta harus diambil begitu saja, karena perusahaan juga selama ini sudah susah payah dalam mengurus HGU.
“Perusahaan yang sudah punya HGU, ya harusnya dipertimbangkan oleh PT Agrinas, juga jangan memaksakan diri mau diambil alih juga,” katanya.
Sofyan juga mengingatkan Kementrian Kehutanan terkait adanya potensi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 58 huruf f.
Ia meminta agar aturan ini diperjelas dan dilaksanakan secara konsisten.
“Saya harap semua pihak memahami dan menghormati hukum sesuai peruntukannya. Jangan sampai hukum dijalankan sepihak, dan masyarakat atau pelaku usaha yang jadi korban,” tutupnya.
(Nardi)












