PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyegel salah satu tempat usaha di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso. Penyegelan dilakukan lantaran pelaku usaha tersebut menunggak kewajiban membayar sewa dan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penyegelan dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak membayar retribusi sewa tempat usah, selain juga pajak-pajak daerah lainnya.
“Yang disegel ini tidak membayar retribusi sewa kontainer (tempat usaha) atau blok ini kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP),” kata Emi, Rabu 6 Agustus 2025.
“Karena memang selain harus membayar BPJT makanan-minuman dan reklame, mereka harus membayar sewa dari kontainer ini yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menunggak lebih dari satu tahun. “Bagi yang menunggak setahun lebih tidak membayar, ini dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujarnya.
Untuk itu, Emi mengimbau agar para pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Jadi saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sini untuk bisa membayar pajaknya sesuai dengan omzetnya. Bayarlah pajak tersebut karena pajak itu berguna untuk pembangunan,” tuturnya.
(Syauqi)












