SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan perlunya kejelasan status lahan hasil penertiban Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, sebagian lahan yang disita diketahui dimiliki koperasi dan masyarakat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi warga.
Ia menyebutkan DPRD akan mengundang Tim PKH untuk menjadi narasumber dalam rapat membahas tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Pihaknya ingin memastikan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai aturan, tanpa mengorbankan hak rakyat.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut lahan yang sudah ditertibkan, karena ada sebagian lahan tersebut dimiliki oleh koperasi dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat jadi korban dalam penyitaan ini,” tegas Rimbun, Jumat 8 Agustus 2025.
Ia menambahkan, DPRD siap memfasilitasi dialog antara masyarakat, koperasi, dan pihak Tim PKH agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan. Perlindungan terhadap hak-hak warga menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Kami ingin semuanya transparan, jelas dasar hukumnya, dan rakyat tidak dirugikan. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditindak. Tapi kalau lahan itu hak masyarakat, maka harus dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor, juga mempertanyakan dasar hukum Tim PKH dalam menyita lahan sawit, serta keabsahan PT Agrinas mengelola lahan sitaan tersebut.
“Kalau perusahaan sudah punya HGU, hak mereka harus dilindungi. HGU tidak bisa dicabut atau direvisi begitu saja, apalagi kalau terbit sebelum penetapan kawasan hutan,” kata Sofyan, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia mendukung langkah PT Agrinas mengelola lahan yang tidak memiliki HGU, sepanjang legalitasnya jelas dan sesuai koridor hukum. Namun ia mengingatkan, PT Agrinas sendiri tidak boleh mengelola lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
“Perusahaan yang belum punya HGU itu seharusnya dibantu untuk mengurus perizinan, bukan langsung diambil begitu saja. Banyak perusahaan sudah susah payah mengurus legalitasnya,” tegasnya. (nardi)












