KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang belum lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dan berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Espriadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan langkah-langkah alternatif guna menghindari PHK massal yang dapat berdampak pada stabilitas sosial dan pelayanan publik.
“Kami meminta agar pemerintah daerah tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang tidak lulus PPPK. Perlu ada solusi lain yang lebih bijaksana dan manusiawi,” ujarnya belum lama ini.
Salah satu alternatif yang diajukan adalah pengangkatan tenaga honorer dengan status paruh waktu atau tenaga kerja dengan jam kerja terbatas, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami mendorong agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan skema pengangkatan paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK. Ini bisa menjadi jalan tengah yang tetap memberikan ruang kerja, tanpa membebani anggaran secara berlebihan,” bebernya.
Pada kesempatan ini juga ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkret dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada tenaga honorer, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penyelesaian masalah tenaga non-ASN secara nasional.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (ale)












