KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memantapkan langkah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen strategis ini disampaikan Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas, Senin 11 Agustus 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas dipimpin Ketua DPRD Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Hadir pula Sekda Kapuas Usis I Sangkai, jajaran perangkat daerah, serta anggota legislatif. Selain RPJMD, paripurna ini juga membahas Propemperda Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati HM Wiyatno menegaskan, RPJMD 2025–2029 merupakan tahap akhir dari rangkaian perencanaan yang telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Prosesnya mencakup konsultasi publik, pembahasan di DPRD, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan, diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Menurutnya, RPJMD tidak hanya menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah, tetapi juga mengikat visi, misi, dan tujuan pembangunan yang telah disepakati bersama. Dengan adanya dokumen ini, arah kebijakan pembangunan akan lebih terukur dan terarah.
Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
Ia juga mengajak DPRD untuk memberikan masukan konstruktif agar kedua dokumen penting ini benar-benar menjadi landasan yang kokoh.
“Saya mengharapkan masukan dari seluruh anggota dewan demi terwujudnya Kapuas yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ucapnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting sinergi eksekutif dan legislatif dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan serta memperkuat regulasi daerah. Keselarasan visi antara kedua lembaga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program di lapangan.
Dengan disampaikannya RPJMD dan Raperda ini, Pemkab Kapuas optimistis lima tahun ke depan akan diwarnai langkah-langkah terukur, berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (ds)












